Satgas Cobid-19 Pontianak Utara akan berikan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak menerapkan PPKM.
Foto : Satgas Covid-19 Kec. Pontianak Utara lakukan Monitoring Penerapan Kegiatan PPKM Skala Mikro di Wilkum Polsek Pontianak Utara
Pontianak, Kalbar- Dalam rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Pontianak, Khususnya di Kec Pontianak Utara, Satgas Covid-19 Kec. Pontianak Utara telah Melakukan Monitoring Kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayah hukum Polsek Pontianak Utara, Jum'at Malam,(18/06/2021), pukul 21.00 Wib.
Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando, S.I.K., mengatakan, "Polsek Pontianak Utara bersama Satgas Covid-19 Kec. Pontianak Utara menerjunkan 18 personilnya dalam Rangka Kegiatan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara, untuk melakukan Monitoring pelaku Isaha seperti Cafe dan Warkop serta Warung makan yang ada di Wilkum Polsek Pontianak Utara,
Lanjutnya, Kegiatan Penerapan PPKM Skala Mikro kepada Pelaku Tersebut berdasarkan Pergub Kalbar No. 07 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Provinsi Kalbar dan Surat Edaran Gubernur Kalbar No. 443.1/0537 Tahun 2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha dalam rangka pengendalian penyebaran virus covid-19 di Provinsi Kalbar, serta Surat Perintah Kapolresta Pontianak Kota Nomor : Sprin / 727 / VI / OPS.2. / 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota.
"Kita berharap masyarakat dapat melaksanakan semua himbauan yang sudah disampaikan tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota,
Mari secara bersama sama kita laksanakan dan terapkan Protokol Kesehatan serta Penerapan PPKM Skala Mikro untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Pontianak "pungkas Kapolsek AKP Feby Rando, S.I.K.,(HM)
Komentar
Posting Komentar